Perusahaan-perusahaan dari Indonesia dan Filipina menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) skema perdagangan imbal dagang atau countertrade dengan potensi nilai transaksi mencapai $350 juta atau senilai Rp6,29 triliun per tahun. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta pada Senin (8/6).
Menurut Budi, mekanisme countertrade menjadi salah satu opsi strategis untuk menjaga kelangsungan aktivitas perdagangan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak nilai tukar yang menekan mata uang kedua negara.
“Skema imbal dagang yang terstruktur dengan baik dapat menjadi instrumen perdagangan di tengah ketidakpastian perdagangan global dan tekanan mata uang saat ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan bimbingan regulasi serta fasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya.
Kesepakatan pertama melibatkan perusahaan Filipina Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Dalam kerja sama itu, serat abaka mentah dari Filipina akan ditukarkan dengan produk tekstil jadi asal Indonesia dengan nilai transaksi sekitar $50 juta setiap tahun.

Perdagangan bilateral positif
Sementara itu, MoU kedua ditandatangani oleh Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan PT Krakatau Global Trading. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran produk baja Indonesia dengan bijih besi dari Filipina untuk mendukung kebutuhan produksi PT Krakatau Steel. Nilai transaksi dalam proyek ini diperkirakan mencapai $300 juta per tahun.
Hubungan dagang kedua negara Asia Tenggara itu terus menunjukkan tren positif. Pada periode Januari–April 2026, nilai perdagangan bilateral mencapai $4,16 miliar, meningkat 12,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam kurun tersebut, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar $2,93 miliar dan ekspor Indonesia ke Filipina selama periode 2021–2025 tumbuh rata-rata 1,63 persen per tahun.
Sepanjang 2025, total perdagangan Indonesia dan Filipina tercatat sebesar $12,02 miliar. Dari angka tersebut, Indonesia membukukan surplus perdagangan mencapai $8,42 miliar.


















