POLITIK
2 menit membaca
DPR sahkan UU APBN 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6 persen
DPR mengesahkan UU APBN 2027 dengan target pertumbuhan ekonomi 6 persen, belanja negara Rp4.106,26 triliun, pendapatan Rp3.435,10 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB.
DPR sahkan UU APBN 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6 persen
Anggota DPR mengikuti rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, saat pembahasan anggaran 2027.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pandangan mini fraksi. Delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuan terhadap RUU APBN 2027.

Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. Target tersebut disertai sejumlah asumsi ekonomi makro, yakni inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel. Adapun lifting minyak bumi ditargetkan mencapai 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Dari sisi fiskal, pendapatan negara pada 2027 ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

APBN 2027 juga menetapkan keseimbangan primer sebesar Rp20,85 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,16 triliun.

Said Abdullah mengatakan APBN 2027 diarahkan untuk memperkuat peran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, kebijakan anggaran tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menekan tingkat kemiskinan.

Selain indikator fiskal dan makroekonomi, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah parameter di sektor energi. Volume BBM pada 2027 ditetapkan sebesar 19.561 ribu kiloliter, yang terdiri atas 561 ribu kiloliter minyak tanah dan 19.000 ribu kiloliter minyak solar.

Volume LPG tabung 3 kilogram ditetapkan sebesar 8.000 ribu metrik ton. Sementara itu, subsidi tetap untuk minyak solar ditetapkan sebesar Rp1.000 per liter.

Berdasarkan parameter tersebut, subsidi BBM dan LPG pada 2027 mencapai Rp131,39 triliun. Nilai itu terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp28,34 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp103,05 triliun.

Adapun subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp130,10 triliun. Angka tersebut mencakup subsidi tahun berjalan sebesar Rp117,84 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.

Dengan demikian, total subsidi energi dalam APBN 2027 yang mencakup BBM, LPG, dan listrik mencapai Rp261,50 triliun.

TerkaitTRT Indonesia - DPR kaji perubahan batas defisit APBN di RUU Keuangan Negara
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi