Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terhadap posisi pasar modal Indonesia setelah lembaga indeks global FTSE Russell mempertahankan status Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market.
Dalam laporan FTSE Equity Country Classification Interim Maret 2026 yang dirilis pada Selasa (7/4), Indonesia tidak hanya tetap berada di kelompok pasar berkembang sekunder yang sejajar dengan negara seperti China dan India, tetapi juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pemantauan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan hasil tersebut mencerminkan pengakuan global atas langkah reformasi yang sedang dijalankan.
“Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market. Di samping itu, Indonesia juga tidak masuk dalam Watch List,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan transparansi
FTSE Russell dalam laporannya juga mencatat bahwa Indonesia telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar. Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan klasifikasi investor, serta penyesuaian ketentuan free float.
Empat langkah utama yang telah dirampungkan meliputi transparansi kepemilikan saham di atas satu persen, penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai sistem peringatan dini bagi investor.
Selain itu, regulator juga memperkuat kewajiban pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas.
OJK menilai pengakuan dari FTSE Russell menjadi indikator meningkatnya kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik global.











