Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
Tim gabungan gagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Pelabuhan Belawan
Tentara Israel lakukan house tour sebelum meledakkan sebuah rumah di Lebanon
Karhutla di Kalimantan Tengah mendekati permukiman di tengah kekeringan dan krisis air
Presiden Prabowo perintahkan pengusutan tuntas karhutla dan ancam cabut izin perusahaan pelanggar
Demonstrasi mahasiswa di Pontianak ricuh saat protes karhutla dan tuntut transparansi pemerintah
Türkiye, Qatar, Pakistan, dan Indonesia menandatangani perjanjian pertahanan baru
Sedikitnya 270 orang terdampak dugaan keracunan MBG di Cirebon
Kabut asap karhutla ganggu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi warga Palangka Raya
Evakuasi KMP Batumandi rampung, 460 orang berhasil diselamatkan
Demo dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Bandung ricuh, 16 polisi terluka