Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
01:27
Pemerintah larang anak di bawah 16 tahun punya akun di platform digital berisiko tinggi
Pemerintah Indonesia menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi melalui Permen No. 9/2026 turunan PP TUNAS.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Video Lainnya
“Kami dalam penderitaan,” kata perwakilan Palestina usai presiden FIFA coba sesi foto dengan Israel
Semakin luas, QRIS cross-border berbasis LCT kini dapat digunakan di China
Indonesia cetak rekor dunia baru dalam estafet panjat tebing putri
Robot Sophia bernyanyi bersama orkestra langsung dalam konser bertema AI
Israel culik aktivis secara ilegal di perairan internasional
Puting beliung terjang Jatilawang Banjarnegara, puluhan rumah rusak
Restoran Lebanon hancur dalam serangan Israel
Yahudi Ultra-Ortodoks kepada Trump: "Hancurkan Israel"
Dua bus pembawa jemaah haji Indonesia kecelakaan di Madinah, 10 orang terluka
Rekaman video memperlihatkan serangan udara Israel terhadap warga sipil di Gaza