Uang pecahan Rp100.000 hasil sitaan tersebut dipamerkan dalam tumpukan tinggi setinggi 1,5 hingga 3 meter di lokasi acara.
Dana fantastis ini berasal dari tiga sumber utama: penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, pajak wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp8,22 triliun, dan PNBP perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun.
Selain uang tunai, diserahkan pula lahan kawasan hutan seluas 259.230 hektare. Seluruh aset dan dana triliunan rupiah ini langsung disetor ke kas negara untuk kepentingan masyarakat.
