Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan oleh pihak Istana Kepresidenan di Jakarta setelah penandatanganan Keputusan Presiden.
Guna mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
