Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
01:01
Asia
Badan Karantina amankan 7.355 burung ilegal cegah penyakit hewan
Badan Karantina Indonesia menahan 7.355 burung ilegal dari NTB menuju Bali tanpa dokumen karantina. Penahanan bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Proses penahanan melibatkan TNI, kepolisian, BBKSDA Bali, dan Flight Protection Bird. Burung yang diamankan beragam jenis, termasuk manyar, pipit zebra, prenjak, dan gelatik batu, sesuai UU Karantina Hewan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Video Lainnya
Pemukim Israel membakar rumah warga Palestina yang dihuni seorang ibu dan putrinya
China-Indonesia sepakat perluas kerja sama pertahanan dan militer
Jarak pandang sisa 1 meter, Kalteng darurat kabut asap ekstrem
Sentimen anti-Muslim meningkat, wanita Muslim diserang di halte bus London
Pemilik gym di Bali (Ayenda) dapat ulasan bintang satu usai mengusir 3 tentara IDF asal Israel
BI luncurkan KKI ritel dan perluas MDR QRIS 0 persen
Gempa NTT M7,7: Basarnas evakuasi korban via udara di Lamba Leda
Israel hancurkan rumah dan sumur warga di Tepi Barat yang diduduki
Empat tewas akibat penembakan di sekolah Filipina
Sidang 11 staf daycare dalam kasus dugaan kekerasan anak dimulai