Bea Cukai gagalkan penyelundupan 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal
00:41
Asia
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer berisi ribuan pakaian bekas yang disamarkan sebagai muatan barang umum.

Petugas menyita pakaian bekas impor ilegal senilai Rp53,9 miliar dalam operasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Penindakan dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus menindak praktik impor ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Video Lainnya
Kebakaran pabrik sandal di Tangerang akhirnya padam setelah 21 jam
Serangan drone Israel terhadap sebuah mobil di Kota Gaza menewaskan seorang siswa
Prabowo resmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 km di seluruh Indonesia
Warga Palestina di Gaza temukan kelegaan sementara di tepi laut
Dirut PLN sampaikan permohonan maaf atas pemadaman luas listrik di Indonesia pekan lalu
Ratusan warga rayakan hari Skateboard dunia di Jakarta
Detik-detik serangan drone Ukraina membakar kilang minyak Rusia
Serangan Israel menghantam sebuah mobil sipil di pusat Kota Gaza
Gunung Semeru kembali erupsi, disertai guguran awan panas
Kapal perang Inggris HMS Tamar bersandar di Tanjung Priok