Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa ini (30/6/2026).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Proses peradilan bertempat di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nadiem duduk di kursi terdakwa atas perannya dalam program digitalisasi pendidikan. Program ini meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan yang sangat berat kepada pendiri perusahaan teknologi tersebut.
Nadiem dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Modus Pengadaan dan Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara ini, tindakan Nadiem dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.
Praktik korupsi tersebut diduga kuat berjalan melalui mekanisme pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa menyebut seluruh proses tersebut dijalankan secara menyimpang, tidak sesuai dengan perencanaan, serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aksi penyimpangan anggaran ini tidak dilakukan sendirian. Nadiem didakwa bersama tiga tersangka lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan hingga saat ini dilaporkan masih berstatus buron.
Secara lebih rinci, total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun itu terbagi ke dalam dua klaster pengadaan.
Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun bersumber dari program digitalisasi pendidikan secara umum di kementerian.
Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan sistem CDM. Jaksa menilai piranti manajemen perangkat tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan sama sekali tidak mendatangkan manfaat bagi program pendidikan.
Dari total proyek bermasalah ini, Nadiem diduga kuat menerima aliran dana pribadi sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut masuk dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Di dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar modal yang mengalir ke PT AKAB tersebut bersumber dari investasi raksasa teknologi global, Google, yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Lonjakan dana ini disinyalir terekam jelas dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022. Pada periode tersebut, ia melaporkan kepemilikan aset berbentuk surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan menteri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















