POLITIK
3 menit membaca
Kasus korupsi Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang putusan hari ini
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadapi vonis pengadilan setelah sebelumnya dituntut hukum 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus korupsi Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang putusan hari ini
**Nadiem Makarim menghadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Jakarta. / Reuters

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa ini (30/6/2026).

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Proses peradilan bertempat di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem duduk di kursi terdakwa atas perannya dalam program digitalisasi pendidikan. Program ini meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan yang sangat berat kepada pendiri perusahaan teknologi tersebut.

Nadiem dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Modus Pengadaan dan Kerugian Negara

Dalam konstruksi perkara ini, tindakan Nadiem dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Praktik korupsi tersebut diduga kuat berjalan melalui mekanisme pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menyebut seluruh proses tersebut dijalankan secara menyimpang, tidak sesuai dengan perencanaan, serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aksi penyimpangan anggaran ini tidak dilakukan sendirian. Nadiem didakwa bersama tiga tersangka lainnya yang disidang dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan hingga saat ini dilaporkan masih berstatus buron.

Secara lebih rinci, total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun itu terbagi ke dalam dua klaster pengadaan.

Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun bersumber dari program digitalisasi pendidikan secara umum di kementerian.

Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan sistem CDM. Jaksa menilai piranti manajemen perangkat tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan sama sekali tidak mendatangkan manfaat bagi program pendidikan.

Dari total proyek bermasalah ini, Nadiem diduga kuat menerima aliran dana pribadi sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut masuk dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Di dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar modal yang mengalir ke PT AKAB tersebut bersumber dari investasi raksasa teknologi global, Google, yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.

Lonjakan dana ini disinyalir terekam jelas dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022. Pada periode tersebut, ia melaporkan kepemilikan aset berbentuk surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan menteri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TerkaitTRT Indonesia - Bantah tuduhan korupsi laptop, Nadiem Makarim curhat sempat cemas saat ditunjuk jadi mendikbud
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
MK menyatakan tak ada bukti ijazah SMA Wapres, gugatan keabsahan cawapres ditolak
Prabowo lantik 18 pejabat dalam reshuffle Kabinet Merah Putih
DPR sahkan UU APBN 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6 persen
Pemerintah gelontorkan Rp20 triliun untuk perkuat keuangan BPJS Kesehatan
Pemerintah siapkan anggaran sekolah negeri gratis dari RAPBN 2027
Pergantian Purbaya disorot di tengah polemik rotasi pejabat Kemenkeu
DPR kaji perubahan batas defisit APBN di RUU Keuangan Negara
DPR setujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun
DPR resmi setujui Destry Damayanti jadi gubernur perempuan pertama Bank Indonesia
Jalani fit and proper test calon gubernur BI, Destry Damayanti jamin independensi bank sentral
Menlu Sugiono pertegas pentingnya Traktat Jakarta 2026 dalam hubungan RI-Australia
RI dan China gelar pertemuan 2+2 di Jakarta, bahas kerja sama pertahanan hingga investasi
Perkuat diplomasi bilateral, Menlu China Wang Yi jadwalkan kunjungan ke Indonesia
BEM UI gelar aksi di Bundaran HI, suarakan delapan tuntutan rakyat sehari pasca-HUT RI
Pangkas BUMN tidak produktif, Prabowo targetkan tutup lebih dari 750 entitas hingga akhir tahun
Presiden Prabowo nyatakan kesediaan bantu mediasi dialog Korea Selatan dan Korea Utara
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi lampaui Prabowo Subianto
DPR tunggu usulan Presiden Prabowo terkait calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry Warjiyo
Indonesia–Turkmenistan perkuat kemitraan dalam forum konsultasi politik perdana di Jakarta
Pengadilan Korsel jatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke mantan Presiden Yoon atas pendanaan politik