ASIA
3 menit membaca
Temui PM Anwar Ibrahim, Menko Yusril matangkan draf pemulangan narapidana RI-Malaysia
Indonesia dan Malaysia sepakat mempercepat perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners). Isu hak prerogatif pengampunan yang sempat alot kini menemui titik terang.
Temui PM Anwar Ibrahim, Menko Yusril matangkan draf pemulangan narapidana RI-Malaysia
Yusril Bertemu PM Anwar, Bahas Pemulangan Narapidana RI-Malaysia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Senin (29/6).

Pertemuan yang berlangsung hangat selama hampir satu jam di Kantor PM Malaysia, Putrajaya, ini membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan warga negara.

Fokus utama pembahasan tertuju pada draf perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) antar kedua negara yang akan segera ditandatangani.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril didampingi oleh dua Deputi Kemenko Kumham Imipas, Nofli dan I Nyoman Gede Surya Mataram, serta Duta Besar RI untuk Malaysia, Mohammad Iman Hascarya Kusumo.

Yusril menyampaikan salam hangat dari Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mempererat kerja sama dengan Malaysia sebagai negara serumpun.

"Hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting bagi semakin eratnya kerja sama di berbagai bidang," ujar Yusril.

Titik Temu Kedaulatan Hukum

Negosiasi draf perjanjian ini sempat diwarnai diskusi alot. Awalnya, pihak Malaysia meminta agar setiap pemberian pengampunan—seperti remisi, amnesti, dan abolisi—terhadap narapidana WNI yang telah dipulangkan, harus mendapatkan persetujuan otoritas Malaysia.

Namun, Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak klausul tersebut demi menjaga kedaulatan hukum masing-masing negara.

"Kami menyatakan mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya," papar Yusril.

Indonesia mengusulkan agar kewenangan pengampunan sepenuhnya menjadi hak negara tujuan yang membina narapidana tersebut, dengan kewajiban memberikan laporan resmi saja.

PM Anwar Ibrahim yang didampingi Mendagri Malaysia Dato' Sri Saifuddin Nasution dan Jaksa Agung Malaysia Dato' Mohd Dusuki Mokhtar, menyatakan sepakat dengan argumen Indonesia.

Dengan tercapainya kesepakatan pokok ini, draf peraturan akan segera dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya. Pemulangan narapidana nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Langkah proaktif ini juga diambil Pemerintah Indonesia menyusul banyaknya laporan mengenai kondisi tidak manusiawi yang dialami sebagian narapidana WNI di beberapa penjara Malaysia.

Data Narapidana Kedua Negara

Berdasarkan data Kemenko Kumham Imipas hingga Juni 2026, tercatat ada 314 warga negara Malaysia yang terjerat kasus hukum di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Dari total narapidana Malaysia di Indonesia, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang dihukum seumur hidup, dan sisanya merupakan pidana penjara waktu tertentu. Mayoritas didominasi oleh kasus narkotika (290 kasus).

Sementara itu, data dari Pemerintah Malaysia menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Terdapat 6.622 WNI yang masuk dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri dari 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Sebanyak 2 WNI di antaranya menghadapi hukuman mati, 49 orang dihukum seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus karena dalam data tersebut terdapat 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, seperti lansia, anak di bawah umur, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui.

SUMBER:TRT Indonesia