ASIA
2 menit membaca
KP2MI kawal kasus dugaan kekerasan terhadap tiga pekerja migran di Malaysia
Pemerintah Indonesia juga memastikan pendampingan hukum bagi para korban akan diberikan, termasuk fasilitasi pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum Malaysia.
KP2MI kawal kasus dugaan kekerasan terhadap tiga pekerja migran di Malaysia
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut para korban diduga telah mengalami kekerasan berulang selama masa kerja mereka. / KP2MI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan kekerasan yang dialami tiga pekerja migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap para korban di media sosial. Informasi awal berasal dari laporan seorang pekerja migran kepada layanan KSATRIA milik KJRI Johor Bahru pada Sabtu (13/6).

Dalam keterangannya, korban juga mengungkap bahwa dua rekan kerja lainnya mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di wilayah Johor Bahru.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyebut para korban diduga telah mengalami kekerasan berulang selama masa kerja mereka. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada periode akhir 2025 hingga awal 2026.

“Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pihak pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin dalam pernyataan tertulis.

Proses pendampingan korban

Ia menambahkan, ketiga pekerja migran tersebut berangkat tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki izin kerja yang sah di Malaysia. Paspor mereka juga masih ditahan oleh pemberi kerja, yang membuat para korban kesulitan melapor kepada otoritas.

Menindaklanjuti laporan itu, KP2MI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KJRI Johor Bahru, serta KBRI Kuala Lumpur untuk mempercepat langkah perlindungan dan pendampingan.

“KJRI Johor Bahru juga telah bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat agar laporan korban diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mukhtarudin.

Pihak kepolisian daerah Larkin dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, dua korban telah ditempatkan di fasilitas perlindungan sementara milik KJRI Johor Bahru. Sementara satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh pihak perwakilan RI. 

Pemerintah Indonesia juga memastikan pendampingan hukum bagi para korban akan diberikan, termasuk fasilitasi pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum Malaysia.

TerkaitTRT Indonesia - 14 masih hilang usai kapal migran dari Indonesia tenggelam di perairan Malaysia
SUMBER:TRT Indonesia