Penjahat perang Serbia Bosnia, Ratko Mladic, yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Den Haag, dilaporkan mengalami stroke ringan dan kini dalam kondisi kesehatan yang terus memburuk, menurut keterangan putranya kepada televisi publik Serbia Bosnia.
Pada Rabu, putranya, Darko Mladic, mengatakan kepada televisi RTRS bahwa ia pertama kali menerima informasi awal mengenai kondisi ayahnya pada Jumat, setelah dihubungi oleh dokter yang berwenang dari PBB.
“Ia menjelaskan secara singkat bahwa mereka menduga itu adalah stroke ringan (silent stroke), bahwa ayah saya sempat dibawa ke rumah sakit sipil, lalu dikembalikan (ke penjara) setelah menjalani pemindaian dan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Darko, kondisi ayahnya terus memburuk dari hari ke hari.
“Situasinya sangat serius.”
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga masih menunggu dokumen medis dari Den Haag agar dokter di Serbia dapat meninjau apa yang sebenarnya terjadi.
Keluarga berharap pria berusia 81 tahun itu dapat diizinkan menjalani perawatan di Serbia, tambahnya.
‘Butcher of Bosnia’
Mladic ditangkap di Serbia pada 2011 setelah 16 tahun buron.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan PBB pada 2017 atas kejahatan genosida dan kejahatan perang terhadap Muslim Bosnia selama perang Bosnia pada 1990-an.
Mantan komandan militer Serbia Bosnia yang dijuluki “Butcher of Bosnia” itu dinyatakan bersalah, terutama atas perannya dalam pengepungan Sarajevo serta pembantaian Srebrenica pada 1995 yang menewaskan lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia—yang oleh pengadilan internasional dikategorikan sebagai genosida.
Hingga kini belum ada komentar resmi dari otoritas di Den Haag terkait kondisinya.
Mladic sejak lama disebut oleh tim kuasa hukumnya dalam kondisi sakit dan lemah, dan pihak pembela pertama kali mengajukan permohonan pembebasan sementara atas alasan medis pada 2017.
Pada Juli 2025, pengadilan PBB menolak permohonan pembebasan lebih awal, dengan alasan kondisinya belum memenuhi kriteria “penyakit terminal akut” yang menjadi syarat pembebasan.









