Lie Siu Luan, 70, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi. Menurut dakwaan, ia mengirim sedikitnya 12 bayi ke Singapura untuk diadopsi dan memperoleh sekitar S$17.000 dari salah satu transaksi. Delapan bayi yang berhasil diselamatkan akan ditempatkan di panti asuhan sesuai putusan pengadilan.


Video Lainnya
Pengadilan vonis pemimpin sindikat perdagangan bayi tujuh tahun penjara
Pengadilan di Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pemimpin jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Indonesia dan Singapura. Belasan terdakwa lain juga divonis dalam kasus tersebut.
Video Lainnya