Pengadilan vonis pemimpin sindikat perdagangan bayi tujuh tahun penjara
Asia
Pengadilan vonis pemimpin sindikat perdagangan bayi tujuh tahun penjara
Pengadilan di Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pemimpin jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Indonesia dan Singapura. Belasan terdakwa lain juga divonis dalam kasus tersebut.

Lie Siu Luan, 70, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi. Menurut dakwaan, ia mengirim sedikitnya 12 bayi ke Singapura untuk diadopsi dan memperoleh sekitar S$17.000 dari salah satu transaksi. Delapan bayi yang berhasil diselamatkan akan ditempatkan di panti asuhan sesuai putusan pengadilan.

Video Lainnya
Peringatan Hari Anti Narkotika, BNN memusnahkan 3,3 ton barang bukti narkoba
Puting beliung terjang kawasan industri di Batam, material bangunan rusak
AS menyerang perbatasan Shalamcheh di bagian Iran dekat perbatasan Irak
Ben Gvir bersama para pemukim ilegal Israel menyerbu Al-Aqsa
Stasiun MRT Monas ditargetkan siap beroperasi akhir 2027
Demo di depan Gedung Kejaksaan Agung memanas, massa desak perkembangan kasus eks Jampidsus
Ditembak Houthi, kapal tanker Arab Saudi terbakar di Laut Merah
Seekor kucing tertangkap menyelundupkan narkoba ke dalam penjara Rusia
Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Pria asal Maroko tewas akibat kekerasan oleh polisi Italia