Meski melayangkan bantahan, kasus ini memicu kemarahan publik setelah rekaman aksinya beredar. Berdasarkan UU Keanekaragaman Hayati, pelaku penganiayaan satwa dilindungi terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Video Lainnya
Instruktur freediving asal China ditangkap usai panah dan makan penyu di Raja Ampat
Instruktur freediving asal China, Wei Shang, ditangkap di Makassar atas aksi memanah dan memakan penyu sisik dilindungi di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Video Lainnya