Pemanggilan ini terkait dengan investigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu polusi asap lintas batas.
Tiga menteri Singapura menegaskan komitmennya untuk memperketat Transboundary Haze Pollution Act agar pelaku bisa diseret ke jalur hukum. Otoritas setempat menuntut transparansi penuh atas data rantai pasok mereka.
Perusahaan yang menolak bekerja sama atau menghalangi penyelidikan terancam sanksi denda hingga S$5.000 atau hukuman penjara. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kesehatan warga Singapura.