11 pengasuh Daycare Little Aresha Yogya divonis hingga 3 tahun penjara
Asia
11 pengasuh Daycare Little Aresha Yogya divonis hingga 3 tahun penjara
Majelis Hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 hingga 3 tahun penjara serta denda Rp60 juta kepada 11 mantan pengasuh Daycare Little Aresha atas kasus penganiayaan massal terhadap puluhan balita.

Pengadilan membebaskan para terdakwa dari tuntutan restitusi karena mereka hanya pekerja upahan yang kerap dipotong gajinya oleh pihak yayasan.

Kasus yang mencuat sejak penggerebekan April ini memicu kemarahan publik setelah rekaman CCTV bocor, memperlihatkan kondisi mengerikan di mana balita disekap dengan tangan dan kaki diikat kain bedong.

Meski divonis bersalah, para orang tua korban menyatakan kekecewaan mendalam dan menilai hukuman tersebut sangat tidak adil karena jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal jaksa. Sidang untuk pemilik yayasan akan digelar terpisah.

Video Lainnya
Imbas kabut asap lintas batas, pelari Malaysia latihan di dalam mall
Singapura panggil 10 bos perusahaan terkait kabut asap karhutla
Hujan guyur Palangka Raya, relawan pemadam karhutla dan warga sujud syukur
Demo Sumpah Pemuda di Malioboro berakhir ricuh, polisi amankan terduga pelaku anarkis
Aksi Hari Sumpah Pemuda, mahasiswa desak pemerintah penuhi lima tuntutan rakyat
Erupsi Anak Krakatau semburkan abu hingga 700 meter dan hujani kapal patroli petugas BKSDA
Menteri pertahanan ASEAN bahas keamanan regional dalam Pertemuan ADMM ke-20 di Filipina
Bahas isu karhutla, Menlu Singapura sampaikan pernyataan dalam bahasa Indonesia
Ratusan siswa di tiga SMP Dramaga Bogor diduga keracunan usai konsumsi MBG
Pemerintah kirim "bus oksigen" gratis untuk warga Palangka Raya