Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengubah usulan penambahan daftar negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia menjadi skema "7+1" atau total 8 negara. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antar-lembaga pemerintah, menyusut dari rencana awal yang sempat mengemuka.
Juru Bicara sekaligus Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenpar, Nia Niscaya, menegaskan bahwa kemudahan dokumen keimigrasian merupakan instrumen krusial dalam menciptakan kelancaran perjalanan (seamlessness) bagi wisatawan asing.
“Perlu kita luruskan. Kami mengusulkannya tadinya 20 negara, tapi dalam pembahasan itu dikurangi. Akhirnya kita mengeluarkan 7+. Tujuh itu di dalamnya ada permanent resident (PR) Singapura," ujar Nia Niscaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Formula 3S: Landasan Pemilihan Negara
Dalam merumuskan daftar negara potensial, Kemenpar menerapkan tiga indikator utama yang disebut 3S, yaitu size (ukuran pasar), spending (daya beli), dan sustainability (keberlanjutan).
Size melihat rekam jejak volume kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) asal negara tersebut ke Indonesia dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Spending mengukur rata-rata besaran uang yang dihabiskan para pelancong selama berlibur di tanah air.
Sustainability menitikberatkan pada aspek pertumbuhan pasar jangka panjang yang stabil.
Meski demikian, Nia mengingatkan bahwa Kemenpar tidak memegang keputusan akhir. Regulasi ini masih digodok dalam forum bersama Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Riwayat Usulan dan Antisipasi Geopolitik
Sebelumnya pada awal Juni lalu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sempat memaparkan skema "8+1" dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI. Kebijakan pelonggaran visa ini awalnya dirancang sebagai strategi adaptif untuk memitigasi dampak ketegangan geopolitik global, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Dalam dokumen usulan awal tersebut, negara-negara yang dibidik meliputi Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, India, serta perluasan bagi pemegang status permanent resident di Singapura. Sementara itu, wilayah seperti Belarusia, Kazakhstan, dan Makau muncul atas inisiatif mandiri dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lampu Kuning dari Otoritas Imigrasi
Rencana pelonggaran ini tidak berjalan tanpa catatan. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara terbuka meminta agar usulan BVK dievaluasi total.
Pihak Imigrasi berkaca pada rekam jejak kebijakan serupa yang pernah diterapkan sepanjang tahun 2015 hingga 2024 bagi 165 negara. Berdasarkan data evaluasi, fasilitas bebas visa massal tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan devisa negara.
Sebaliknya, pengetatan justru diperlukan guna memitigasi risiko masuknya pelancong asing yang tidak berkualitas atau berpotensi melanggar hukum di Indonesia. Saat ini, publik dan pelaku industri pariwisata nasional masih menunggu keputusan akhir dari para menteri terkait untuk melihat formula terbaik yang akan diterapkan.


















