POLITIK
2 menit membaca
Kemlu kirim surat ke Kemhan soal izin udara militer AS, peringatkan konflik Laut China Selatan
Kemlu RI dilaporkan telah mengirimkan surat bertanda “mendesak dan rahasia” kepada Kemhan pada awal April terkait pemberian izin lintas udara bagi pesawat militernya di wilayah udara Indonesia.
Kemlu kirim surat ke Kemhan soal izin udara militer AS, peringatkan konflik Laut China Selatan
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington, AS pada 13 April 2026. / AP
7 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia tengah mencermati secara hati-hati usulan Amerika Serikat terkait pemberian izin lintas udara bagi pesawat militernya, di tengah penandatanganan kerangka kerja sama pertahanan baru antara kedua negara. 

Di balik penguatan hubungan militer tersebut, muncul kekhawatiran internal soal potensi dampak strategis terhadap posisi Indonesia di kawasan.

Mengutip laporan Reuters siang ini, sumber internal menyebutkan bahwa Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan surat bertanda “mendesak dan rahasia” kepada Kementerian Pertahanan pada awal April.

Dalam surat itu, Kemlu memperingatkan bahwa pemberian izin “menyeluruh” bagi penerbangan militer AS di atas wilayah Indonesia berisiko menyeret Jakarta ke dalam dinamika konflik, khususnya di kawasan Laut China Selatan.

Surat tersebut juga mendorong agar pembahasan atau kesepakatan terkait usulan itu ditunda. Langkah ini dilakukan menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington pada 13 April. 

Menurut dua sumber yang mengetahui hal tersebut, proposal izin lintas udara awalnya dijadwalkan untuk ditandatangani dalam pertemuan tersebut, meski belum dapat dipastikan apakah isu itu benar-benar dibahas secara langsung.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia-AS teken kesepakatan utama terkait pertahanan, berfokus pada tiga pilar

‘Tidak ada dalam MDCP’

Dalam pernyataan resmi pasca-pertemuan, Pentagon hanya mengumumkan pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), yakni kerangka kerja sama strategis untuk memperdalam hubungan pertahanan kedua negara. 

Namun, tidak ada penyebutan spesifik mengenai izin lintas udara dalam dokumen tersebut. Seorang pejabat AS menyatakan secara anonim bahwa absennya isu tersebut dalam pernyataan publik tidak serta-merta berarti tidak dibicarakan secara tertutup.

Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa izin lintas udara tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP yang telah ditandatangani. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal itu saat memberikan keterangan di Jakarta. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico dikutip oleh Antara pada Selasa (14/4).

Ia menjelaskan bahwa usulan terkait Overflight Clearance masih dalam tahap kajian. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

Rico menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar politik luar negeri bebas aktif. 

Kerangka kerja MDCP sendiri mencakup pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antara personel militer kedua negara.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah tegaskan belum ada kesepakatan terkait akses udara militer AS di wilayah Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi