Indonesia meningkatkan tekanan terhadap raksasa teknologi global setelah aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan secara penuh pekan lalu. Pemerintah menilai sejumlah platform belum mematuhi ketentuan tersebut, yang bertujuan melindungi anak dari risiko dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan video pada Selasa (31/3) mengungkapkan bahwa otoritas telah memanggil perwakilan Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi.
“Meta dan Google adalah dua entitas bisnis yang tidak patuh terhadap hukum,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa keduanya telah dipanggil pada Senin untuk “menjalani pemeriksaan”.
Regulasi baru dari Komdigi ini mewajibkan platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah juga memperingatkan bahwa kegagalan menjalankan aturan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga pemblokiran layanan di dalam negeri.
Menurut Meutya, penolakan terhadap kebijakan ini sudah disampaikan kedua perusahaan sejak tahap awal pembahasan.
Meski demikian, baik Meta maupun Google belum memberikan tanggapan resmi terbaru. Pada pekan sebelumnya, keduanya menyatakan telah menyiapkan langkah perlindungan bagi pengguna anak.
Selain dua perusahaan tersebut, platform lain seperti TikTok milik ByteDance dan Roblox juga masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Kementerian telah mengirimkan peringatan kepada keduanya agar segera memenuhi ketentuan atau menghadapi kemungkinan pemanggilan serupa. Hingga kini, belum ada respons publik dari kedua perusahaan itu.
Pemerintah Indonesia menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menekan risiko perundungan siber dan kecanduan digital di kalangan anak-anak. Langkah ini mencerminkan tren global, menyusul kebijakan serupa di Australia tahun lalu yang membatasi akses media sosial bagi remaja karena kekhawatiran terhadap dampak kesehatan mental.
Penentuan platform berisiko tinggi didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk kemungkinan interaksi dengan orang asing, potensi kecanduan, serta risiko psikologis yang dapat ditimbulkan.
Dengan penggunaan internet yang terus meningkat, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pengguna internet mencapai 80,66 persen pada 2025, tantangan pengawasan semakin besar.
Survei yang sama menunjukkan tingkat penggunaan internet di kalangan generasi Z usia 13 hingga 28 tahun bahkan mencapai 87,8 persen.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia, menjadikan penerapan kebijakan ini sebagai salah satu langkah krusial dalam mengatur ruang digital nasional.












