Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun milik anak di bawah umur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi tersebut membatasi akses media sosial bagi anak yang belum berusia 16 tahun.
Berbicara di Jakarta pada Rabu (7/10), Meutya mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi Meta juga telah mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan 184.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Selain itu, Meta memigrasikan 22,5 juta akun anak ke dalam kategori akun remaja (teen accounts).
Kendati demikian, pemerintah menilai langkah migrasi tersebut belum cukup untuk menjamin keamanan anak. "Meskipun kami melihat ini sebagai kemajuan, kami tetap belum menganggap akun remaja Instagram dan Facebook berisiko rendah. Akun tersebut masih dikategorikan sebagai berisiko tinggi," tegas Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti platform Threads yang berada di bawah naungan Meta. Hingga kini, platform tersebut belum melaporkan tindakan penonaktifan akun atau langkah kepatuhan terkait penerapan PP Tunas.
Pemerintah pun mendesak Meta untuk segera menunjukkan komitmen nyata, khususnya dalam penerapan aturan pada platform Threads.
Pemerintah mengevaluasi keamanan digital anak berdasarkan tujuh risiko utama, yakni risiko kontak, risiko konten, kecanduan, keamanan konsumen, kesehatan fisik, kesejahteraan fisiologis, dan kesehatan mental.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan pada akun remaja adalah fitur komunikasi yang memungkinkan pengguna berinteraksi dengan orang asing (strangers).
Meutya menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan platform berdasarkan jumlah akun yang dinonaktifkan. Penyesuaian fitur agar platform menjadi lebih aman bagi anak juga menjadi persyaratan penting, termasuk pembatasan komunikasi dengan orang asing serta fitur pencegah kecanduan layar seperti pembatasan durasi menggulir (scroll time limits).


















