BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Indonesia tawarkan insentif pajak nol persen bagi eksportir patuh aturan DHE SDA
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan retensi hasil ekspor di dalam negeri.
Indonesia tawarkan insentif pajak nol persen bagi eksportir patuh aturan DHE SDA
Eksportir sektor non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. / Reuters

Pemerintah Indonesia memastikan skema insentif pajak dan relaksasi kebijakan bagi pelaku ekspor yang mematuhi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.

Untuk sektor non-migas, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Sementara itu, sektor migas dikenakan ketentuan penempatan minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan. Seluruh penempatan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memberikan keuntungan fiskal bagi eksportir yang patuh terhadap aturan tersebut. “Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Insentif Pajak 

Ia menjelaskan bahwa insentif tersebut berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas instrumen penempatan dana, yang bahkan dapat mencapai 0 persen tergantung durasi penempatan.

Selain insentif utama, pemerintah juga membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki mitra dagang di negara yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Relaksasi tersebut memungkinkan sebagian dana DHE SDA ditempatkan di bank non-Himbara dengan batas maksimal 30 persen dan jangka waktu hingga tiga bulan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan retensi hasil ekspor di dalam negeri.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir non-migas wajib repatriasi 100 persen devisa hasil ekspor, sementara migas mengikuti skema parsial dengan ketentuan khusus. Dana wajib ditempatkan melalui bank-bank Himbara sebagai jalur utama sistem keuangan domestik.

TerkaitTRT Indonesia - Pemerintah siapkan DSI jadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis, berlaku mulai 1 Juni


SUMBER:TRT Indonesia