Menteri Luar Negeri RI Sugiono dijadwalkan menghadiri sidang tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB di New York pada Selasa (26/5), di tengah meningkatnya sorotan terhadap penerapan hukum internasional yang dinilai semakin selektif di berbagai konflik global, termasuk situasi di Gaza.
Pertemuan bertema Upholding the Purposes and Principles of the UN Charter and Strengthening the UN-centered International System itu berlangsung di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dipimpin Menteri Luar Negeri China Wang Yi selaku Presiden Dewan Keamanan PBB untuk periode Mei 2026.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut memberikan pengarahan dalam forum tersebut, yang dihadiri sedikitnya 22 menteri luar negeri dan pejabat setingkat menteri.
“Pertemuan fokus membahas upaya menjunjung tinggi kembali tujuan dan prinsip-prinsip dalam piagam PBB, penerapan hukum internasional secara konsisten, dan membangun trust antar negara anggota dalam rangka mendorong penyelesaian sengketa secara damai,” kata Yvonne.

Mendorong reformasi
Indonesia menekankan pentingnya penerapan Piagam PBB secara menyeluruh dan menyoroti perlunya Dewan Keamanan PBB bekerja lebih efektif dalam menghadapi tantangan keamanan internasional yang semakin kompleks.
Pemerintah Indonesia kembali mendorong reformasi Dewan Keamanan agar menjadi lebih demokratis, transparan, representatif, dan akuntabel. Indonesia juga menegaskan negara-negara Global South harus memiliki ruang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan internasional.
Pertemuan berlangsung ketika geopolitik global semakin tajam dan konflik berkepanjangan memicu kritik terhadap efektivitas multilateralisme internasional. Sebelumnya, Sugiono menyatakan Indonesia telah menyampaikan protes resmi ke Dewan Keamanan PBB terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Menurut laporan yang diterima pemerintah Indonesia, sejumlah relawan mengalami perlakuan kekerasan selama penahanan, termasuk pemukulan, penggunaan taser gun dan peluru karet, penghinaan, hingga pelecehan.










