Indonesia terus menghadapi gelombang penipuan digital yang kian meluas, dengan otoritas mencatat ratusan ribu laporan dalam kurun kurang dari dua tahun terakhir. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga 24 Juni 2026, lembaga tersebut telah menerima sedikitnya 608.168 laporan terkait berbagai modus penipuan.
IASC, yang berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), juga melaporkan telah memblokir lebih dari 557.751 rekening yang terindikasi terkait aktivitas scam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan aliran dana ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 674,4 miliar dari berbagai kasus tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa angka ini kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Saya yakin ini hanya puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan mereka menjadi korban penipuan,” ujarnya dalam sebuah seminar terkait penguatan pertahanan terhadap scam, Senin (6/7) dikutip oleh Kompas.com.

Dari total dana yang diamankan, hampir Rp 200 miliar—tepatnya Rp 196,93 miliar—telah dikembalikan kepada korban. Sementara itu, sekitar Rp 477,17 miliar masih dalam proses penanganan dan pemulihan oleh otoritas terkait.
Dalam penjelasannya, Friderica menyoroti kompleksitas pola kejahatan yang digunakan pelaku, yang kerap memanfaatkan kurir uang, rekening nominee, hingga jaringan lintas negara. Selain itu, penggunaan saluran pembayaran, pedagang dan sub-pedagang, serta aset virtual turut memperumit pelacakan aliran dana ilegal.
Perkembangan teknologi juga dinilai memperburuk situasi. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), deepfake, dan sistem otomatisasi membuat penipuan semakin sulit dikenali karena pelaku mampu meniru identitas dengan lebih meyakinkan.
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar transfer dana korban terjadi dalam waktu singkat setelah laporan pertama dibuat, sehingga ruang untuk intervensi menjadi sangat terbatas.
“Sehingga hanya menyisakan waktu yang sangat singkat untuk mendeteksi, memblokir, dan memulihkan dana,” kata Friderica.
Mengutip laporan Kompas.com, pemerintah memperkirakan kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai skala yang jauh lebih besar. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut total kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,5 triliun.
Dengan tren yang terus meningkat dan metode kejahatan yang semakin canggih, otoritas menilai perlunya penguatan sistem pengawasan, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna menekan dampak penipuan di masa mendatang.













