ASIA
2 menit membaca
Tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja melonjak jadi 27 orang
Kepolisian menetapkan 14 pengasuh baru sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Total tersangka kini mencapai 27 orang menyusul terungkapnya perlakuan tidak manusiawi terhadap korban.
Tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja melonjak jadi 27 orang
Polisi memasang garis pembatas di TK Little Aresha, Yogyakarta, saat menyelidiki dugaan kekerasan anak. / Reuters

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja kembali menetapkan 14 tersangka baru, yang membuat total tersangka dalam pusaran kasus ini melonjak drastis menjadi 27 orang.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap belasan saksi yang sebelumnya hanya dikenai wajib lapor. Dari 17 saksi yang diperiksa intensif, 14 di antaranya terbukti memiliki keterkaitan kuat dengan aksi kekerasan tersebut dan status hukumnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.

"Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (5/7).

Meski demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat informasi mengenai identitas maupun detail peran spesifik dari masing-masing 14 tersangka baru tersebut. Risky hanya menegaskan bahwa surat pemanggilan resmi terhadap belasan pengasuh ini telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kondisi Overload dan Anak Diikat

Kasus yang menimpa daycare Little Aresha ini pertama kali membongkar tabir mengerikan mengenai pola pengasuhan yang jauh dari kata layak. Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, membeberkan bahwa anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut kerap mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari para pengasuh sejak pertama kali tiba di lokasi.

"Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu," ungkap Pandia pada akhir April lalu.

Ironisnya, ikatan tersebut baru dilepaskan oleh para pengasuh saat jam jemput orang tua tiba, sehingga aksi keji ini sempat tidak terdeteksi selama beberapa waktu.

13 Tersangka Awal Siap Disidang

Di sisi lain, proses hukum untuk gelombang pertama kasus ini terus berjalan. Sebanyak 13 tersangka awal beserta seluruh berkas perkaranya kini telah resmi dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejari Jogja, Hartono, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaan aspek formal maupun material dari berkas perkara yang diserahkan Polresta Jogja. Dengan pelimpahan ini, ke-13 tersangka awal tersebut akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

TerkaitTRT Indonesia - Polisi tetapkan 13 tersangka dalam dugaan kekerasan di tempat penitipan anak Yogyakarta
SUMBER:TRT Indonesia