Pemerintah Vietnam akan memberlakukan kebijakan baru yang membatasi masa bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi maksimal 14 hari mulai 15 Juli 2026. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengizinkan WNI tinggal tanpa visa hingga 30 hari.
Informasi tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui pengumuman resmi yang ditujukan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Vietnam.
"KBRI Hanoi menginformasikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia bahwa, mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Vietnam telah merevisi kebijakan pembebasan visa," demikian keterangan KBRI Hanoi.
Berdasarkan aturan baru itu, fasilitas bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor biasa Indonesia yang berkunjung untuk tujuan wisata maupun kunjungan keluarga dengan masa tinggal paling lama 14 hari.
KBRI Hanoi mengingatkan bahwa WNI yang berencana berada di Vietnam lebih dari dua pekan atau melakukan perjalanan untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengurus visa sesuai ketentuan imigrasi Vietnam.
Menurut penjelasan KBRI Hanoi, perubahan kebijakan tersebut mengacu pada Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa. Dalam perjanjian kerangka kerja ASEAN yang disepakati pada 2006, negara-negara anggota menyetujui fasilitas bebas visa selama maksimal 14 hari bagi pemegang paspor biasa.
Selain pembatasan masa tinggal, Vietnam juga tetap mewajibkan paspor memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sejak tanggal kedatangan.
Meski demikian, sejumlah negara anggota ASEAN masih menerapkan kebijakan nasional yang memberikan fasilitas bebas visa lebih lama, termasuk hingga 30 hari bagi WNI. Dengan kebijakan terbaru ini, Vietnam kembali menyesuaikan aturan bebas visanya dengan ketentuan dalam kerangka kerja ASEAN.



















