Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mendorong otoritas pelayaran Indonesia untuk mengeluarkan peringatan keselamatan bagi kapal-kapal yang melintas di kawasan tersebut.
Gunung yang kini berstatus Level III atau Siaga itu kembali mengalami erupsi, meningkatkan potensi risiko bagi aktivitas maritim di sekitarnya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, Lampung Selatan, meminta seluruh nakhoda untuk tidak mendekati area kawah aktif dalam radius 5 kilometer. Pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak letusan, termasuk lontaran material vulkanik dan hujan abu yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.
“Seluruh nakhoda juga diminta mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Kepala KSOP Bakauheni, Suratno.

Meski demikian, otoritas memastikan bahwa jalur penyeberangan utama antara Bakauheni dan Merak masih beroperasi normal. Hingga kini, aktivitas transportasi laut di lintasan tersebut belum terdampak oleh peningkatan status Gunung Anak Krakatau.
“Untuk saat ini jalur Bakauheni masih aman. Aktivitas pelayaran penyeberangan masih berjalan normal,” kata Suratno.
Pemantauan terhadap perkembangan aktivitas gunung terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Selain itu, informasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi rujukan utama dalam pengambilan langkah mitigasi di sektor pelayaran.
Peringatan tidak hanya ditujukan kepada kapal penyeberangan, tetapi juga kepada nelayan serta operator wisata bahari yang beraktivitas di sekitar Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan wilayah perairan sekitarnya.
Mereka diminta menjauhi kawasan Gunung Anak Krakatau selama status Siaga masih berlaku.
KSOP juga mengimbau para nakhoda untuk secara berkala memantau informasi terbaru dari PVMBG, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait lainnya.
Jika menemukan indikasi bahaya, kapal diharapkan segera menjauh dari area terdampak dan melaporkan kondisi tersebut kepada Vessel Traffic Service (VTS), stasiun radio pantai, atau syahbandar terdekat.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menaikkan status Gunung Anak Krakatau ke Level III (Siaga), disertai larangan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif. Kebijakan ini berlaku hingga ada pembaruan resmi dari otoritas berwenang.












