Gelombang kecaman diplomatik muncul menyusul keputusan Israel yang menolak rancangan peta jalan (roadmap) penghentian konflik di Jalur Gaza. Sikap keras kepala tersebut dinilai secara terbuka merusak konsensus global yang telah disepakati untuk mengakhiri krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.
Kecaman tegas ini disuarakan secara kolektif oleh menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Türkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab melalui pernyataan bersama pada Minggu.
Pengabaian resolusi PBB dan substansi perdamaian
Dalam pernyataan tersebut, delapan menteri luar negeri menegaskan bahwa penolakan Israel bukan hanya menyasar peta jalan lapangan, melainkan juga bentuk pengingkaran terhadap Rencana Komprehensif yang telah disahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Sikap ini diperparah dengan penolakan berkelanjutan Tel Aviv terhadap kemerdekaan negara Palestina.
Padahal, draf peta jalan hasil mediasi yang melibatkan peran aktif Türkiye, Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat itu sejatinya telah disetujui oleh faksi-faksi di Palestina. Kesepakatan ini memuat poin-poin krusial, seperti penarikan menyeluruh pasukan Israel, pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force), transisi kekuasaan ke Komite Nasional Pengelolaan Gaza, hingga agenda rekonstruksi wilayah secara masif.
Atas dasar itu, forum delapan negara menegaskan bahwa Israel kini memikul tanggung jawab penuh atas segala bentuk kebuntuan atau eskalasi baru yang terjadi di lapangan.
Tuntutan solusi dua negara dan desakan intervensi AS
Merespons ketidakpastian implementasi kesepakatan, para menteri luar negeri mendesak Washington untuk mengambil langkah konkret dan berkelanjutan. Keterlibatan langsung pemerintah Amerika Serikat dipandang sangat mendesak demi menekan Israel agar mematuhi aturan main internasional serta tidak menggagalkan inisiatif damai yang sedang bergulir.
Selain menuntut peran aktif Board of Peace (Dewan Perdamaian) untuk mengawal fase transisi, delapan negara tersebut kembali menegaskan komitmen tanpa syarat terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina.
"Perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif hanya dapat dicapai melalui implementasi solusi dua negara (two-state solution), dengan terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis perbatasan 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian penegasan sikap bersama tersebut.















