ASIA
2 menit membaca
Polda Kepri sita tiga mesin pesawat selundupan senilai Rp30 miliar
Penyidik menemukan dokumen pengiriman mencantumkan sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi. Dari Batam, ketiga mesin tersebut rencananya dibawa ke Jakarta untuk dijual kembali sebagai suku cadang penerbangan.
Polda Kepri sita tiga mesin pesawat selundupan senilai Rp30 miliar
Ketiga mesin jenis turbojet tersebut ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. / Dok. Humas Polda Riau

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam dengan nilai keseluruhan sekitar Rp30 miliar atau setara $1,6 juta.

Ketiga mesin jenis turbojet tersebut ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Polisi mengamankan barang bukti ketika mesin-mesin itu sedang dipindahkan dari satu gudang ke lokasi penyimpanan lainnya setelah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan mesin tersebut tidak langsung dikirim ke tujuan akhir setelah tiba di Batam. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal laut dari Singapura dengan keterangan muatan konstruksi yang telah dimanipulasi.

“Barang tersebut berada di Batam selama tujuh bulan. Bukannya langsung dikirim ke tujuan akhirnya, barang itu ditahan sementara sambil dokumen pengiriman diubah,” kata Paksi dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10).

Penyidik menemukan dokumen pengiriman mencantumkan sejumlah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi. Dari Batam, ketiga mesin tersebut rencananya dibawa ke Jakarta untuk dijual kembali sebagai suku cadang penerbangan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang berasal dari Batam dan Jakarta. Peran mereka mencakup pengurusan kontrak pengiriman, administrasi logistik, pencarian pembeli, hingga pengaturan distribusi barang.

Penyelidikan diperluas

LH diduga sebagai pemilik mesin serta pihak yang mengatur pengiriman barang ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari jaringan logistik yang terlibat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut setiap mesin diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp30 miliar atau sekitar $1,6 juta.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa mesin-mesin tersebut merupakan barang bekas. Aturan perdagangan Indonesia pada prinsipnya melarang impor barang bekas untuk tujuan komersial, kecuali terdapat pengecualian tertentu yang diberikan pemerintah pusat.

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menyatakan proses pengembangan perkara masih berlangsung untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Tiga mesin pesawat tersebut nantinya akan dilelang setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

TerkaitTRT Indonesia - Bea Cukai sita pakaian bekas impor ilegal Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan


SUMBER:TRT Indonesia