Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk 2027, termasuk penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan perluasan insentif pajak bagi pekerja. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli dan mendorong aktivitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Ketentuan tersebut terakhir kali diubah pada 2016.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Airlangga setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Saat ini, penghasilan tahunan hingga Rp54 juta tidak dikenai pajak penghasilan. Pemerintah juga berencana memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor pada 2027.
Selain kebijakan pajak, pemerintah akan melanjutkan program pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150.000 peserta serta program vokasi yang menyasar 300.000 orang. Pemerintah juga menyiapkan potongan iuran JKK dan JKM serta tambahan manfaat JKP selama enam bulan bagi pekerja.
Di sektor perumahan, insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah akan dilanjutkan pada 2027. Insentif berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dengan dasar pengenaan insentif Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan skema KPR bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta, dengan bunga 6 persen untuk rumah hingga Rp500 juta.
Di sektor industri, pemerintah akan mengubah standar kemurnian perhiasan yang memperoleh fasilitas PPN dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen. Regulasi teknis berbagai kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada kuartal IV 2026, sementara kebutuhan anggarannya masih dikaji Kementerian Keuangan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp31 triliun untuk bantuan tunai dan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada kuartal IV 2026. Insentif pajak untuk transaksi properti tertentu juga akan diperpanjang hingga 2027.

























