ASIA
3 menit membaca
Buktikan keaslian, Jokowi bakal tunjukkan ijazah SD hingga S1 di sidang Roy Suryo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Buktikan keaslian, Jokowi bakal tunjukkan ijazah SD hingga S1 di sidang Roy Suryo
Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo berpidato pada HUT ke-17 Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, 15 Februari 2025. (Foto: Aditya Aji/AFP)

Babak baru persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) segera bergulir. Hal ini terjadi setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menariknya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo selaku pelapor sekaligus saksi korban dalam pusaran kasus ini dipastikan bakal hadir langsung di muka persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa kliennya siap memberikan kesaksian secara gamblang untuk meluruskan polemik yang berlarut-larut tersebut.

Tak main-main, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu juga berencana membawa fisik seluruh dokumen akademiknya untuk ditunjukkan langsung kepada majelis hakim.

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1,” ujar Rivai saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (23/6).

Meski demikian, tim hukum mengaku masih menunggu rilis resmi jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Drama Penangkapan hingga Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, tensi kasus ini sempat memuncak saat Roy Suryo dan Dokter Tifa dijemput paksa oleh penyidik di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan langkah tegas tersebut diambil dalam rangka persiapan pelimpahan tahap dua—tersangka dan barang bukti—ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kendati sempat mengenakan rompi tahanan saat diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka akhirnya tidak dijebloskan ke sel tahanan.

Langkah ini menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum mereka, dengan jaminan dari pihak keluarga serta dukungan dari 50 tokoh publik.

Penyelesaian Lewat Jalur Restorative Justice

Dalam catatan penyidikan panjang yang dilakukan Polda Metro Jaya, otoritas kepolisian sebenarnya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut awalnya dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat pasal penghasutan.

Sementara klaster kedua dihuni oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar yang fokus pada dugaan manipulasi dokumen elektronik. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, seiring berjalannya waktu, konfigurasi tersangka menyusut. Tokoh seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil lepas dari jerat hukum setelah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah damai ini belakangan juga diikuti oleh Rismon Sianipar, yang secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam metode penelitian yang ia gunakan terkait dokumen ijazah Jokowi, melansir laporan dari Kompas.

SUMBER:TRT Indonesia