Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi yang disahkan pada 17 Juni 2026 itu menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan personel Polri di luar institusi hingga pembaruan sistem pengawasan dan pendidikan kepolisian.
Berdasarkan laporan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salah satu ketentuan baru terdapat dalam Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian.
Undang-undang itu juga memungkinkan anggota Polri bertugas di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu. Selain itu, penugasan serupa dapat dilakukan berdasarkan keputusan Presiden.
Perubahan lain menyangkut masa bakti anggota Polri. Dalam ketentuan terbaru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Dukungan pengawasan internal
Revisi UU Polri turut membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota kepolisian. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 menyatakan warga negara penyandang disabilitas dapat direkrut sepanjang memenuhi kompetensi yang diperlukan institusi.
Dalam bidang operasional, Polri kini mendapat mandat tambahan untuk menangani tindak pidana siber dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.
Regulasi tersebut juga memperkenalkan Pasal 19A yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung pengawasan internal, undang-undang mengatur penguatan fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Pemanfaatan teknologi juga diperluas, termasuk penggunaan kamera tubuh (body worn camera), CCTV, kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan perangkat lain yang mendukung modernisasi kepolisian.















