Indonesia resmi terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah UNESCO untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH) periode 2026–2030, setelah melalui proses pemungutan suara di Paris.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemilihan tersebut berlangsung dalam sesi 11th General Assembly of the States Parties to the 2003 Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang digelar di markas besar UNESCO, Prancis.
Indonesia berhasil lolos dalam kompetisi ketat di kelompok IV kawasan Asia-Pasifik, di mana enam negara bersaing memperebutkan empat kursi. Selain Indonesia, negara yang juga terpilih adalah Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Duta Besar RI untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menilai capaian ini sebagai mandat besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Indonesia berkomitmen mengawal kebijakan global dalam pelindungan kebudayaan, mendorong implementasi Konvensi 2003 yang lebih inklusif, serta memprioritaskan penguatan kapasitas komunitas lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menekankan bahwa posisi Indonesia di komite tersebut akan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang dalam pelestarian warisan budaya.
Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda sendiri merupakan badan beranggotakan 24 negara yang dipilih dari total 185 negara pihak dalam Konvensi UNESCO 2003.
Lembaga ini memiliki mandat penting, termasuk menilai dan menetapkan elemen warisan budaya takbenda ke dalam daftar UNESCO serta merumuskan pedoman kebijakan global di bidang pelestarian budaya.
Melalui keanggotaan ini, Indonesia menyatakan kesiapan untuk memastikan warisan budaya tetap terlindungi dan menjadi pilar dalam memperkuat solidaritas, perdamaian, serta pembangunan berkelanjutan di tingkat global.














