ASIA
2 menit membaca
OJK catat aset industri keuangan syariah tembus Rp3.131 triliun pada 2025
Berdasarkan laporan tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan.
OJK catat aset industri keuangan syariah tembus Rp3.131 triliun pada 2025
OJK melaporkan aset perbankan syariah tumbuh 8,92 persen secara tahunan. / Dok. BSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri keuangan syariah Indonesia terus mencatat pertumbuhan pada 2025, dengan total aset mencapai Rp3.131,02 triliun atau meningkat 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah industri keuangan syariah nasional.

Data tersebut disampaikan dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang diterbitkan OJK sebagai acuan bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat untuk memahami perkembangan serta arah kebijakan sektor keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing," kata Friderica dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8).

Ia menilai momentum tersebut perlu dijaga agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terpelihara di tengah tantangan ekonomi global.

Berdasarkan laporan tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan. Sementara itu, aset pasar modal syariah, di luar kapitalisasi saham syariah, tercatat sebesar Rp1.875,25 triliun atau naik 8,18 persen.

Di sektor industri keuangan nonbank syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun. Adapun aset lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tercatat sebesar Rp124,51 triliun.

Menurut OJK, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 bertujuan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat penyusunan kebijakan yang terintegrasi, serta mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

OJK berharap LPKSI dapat menjadi acuan dalam mendorong pengembangan industri keuangan syariah serta memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dorong integrasi pasar ekonomi syariah global di forum internasional


SUMBER:TRT Indonesia