BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Indonesia batasi lima juta akun anak di platform digital melalui PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerima penilaian risiko dari 200 platform yang tergabung dalam 79 Penyelenggara Sistem Elektronik. Delapan platform di antaranya mengidentifikasi layanannya sebagai kategori berisiko tinggi.
Indonesia batasi lima juta akun anak di platform digital melalui PP Tunas
Pemerintah juga mendorong platform digital memperkuat sistem verifikasi usia dengan teknologi seperti age inference dan verifikasi wajah. / Reuters

Pemerintah Indonesia telah membatasi akses sekitar lima juta akun anak di berbagai platform digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan perusahaan platform digital sejak aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Menurutnya, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan, namun menjadi salah satu capaian signifikan secara global.

“Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak. Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan,” ujar Meutya dalam kegiatan Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Jakarta, pada Selasa (4/8).

Meutya menjelaskan, Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko, bukan larangan total berdasarkan usia seperti yang diterapkan sejumlah negara.

Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk layanan dengan fitur percakapan, konten tidak sesuai usia, desain yang mendorong kecanduan, hingga risiko terhadap privasi dan kesehatan mental.

Penguatan keamanan digital

Pemerintah juga mendorong platform digital memperkuat sistem verifikasi usia dengan teknologi seperti age inference, verifikasi wajah, dan analisis perilaku pengguna. Meutya menilai teknologi tersebut sudah tersedia dan perlu didukung investasi dari perusahaan agar perlindungan anak di ruang digital berjalan lebih efektif.

Sebagai contoh, platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan orang tua.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerima penilaian risiko dari 200 platform yang tergabung dalam 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Delapan platform di antaranya mengidentifikasi layanannya sebagai kategori berisiko tinggi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan internet dan perkembangan kecerdasan buatan.

Ia menegaskan upaya tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

TerkaitTRT Indonesia - Kemkomdigi evaluasi 14 layanan Apple untuk pastikan pelindungan anak digital


SUMBER:TRT Indonesia