Aparat keamanan Indonesia kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di pintu masuk udara. Seorang warga negara Malaysia berinisial DI (22) ditangkap petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, tak lama setelah mendarat dari Kuala Lumpur pada Senin (3/8).
Kepala Satuan Tugas (Dansatgas) Pengamanan Bandara Juanda, Novi Manunggal, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas di lapangan.
"Petugas menemukan metamfetamin (sabu) dan tablet ekstasi yang ditempelkan di tubuh tersangka," terang Novi dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 990 gram serta empat kantong berisi 1.089 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, DI dijerat pasal tindak pidana penyelundupan narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penangkapan DI menambah panjang daftar WN Malaysia yang terjerat kasus narkoba di Indonesia dalam waktu berdekatan. Pekan sebelumnya, otoritas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menahan seorang pilot asal Malaysia berusia 39 tahun yang kedapatan membawa lebih dari 70.000 butir ekstasi di dalam koper usai menerbangkan pesawat komersial. Hasil tes urine sang pilot juga menunjukkan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kasus ini menegaskan kembali ketatnya pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah NKRI. Indonesia dikenal menerapkan undang-undang anti-narkotika yang sangat tegas demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram, di mana ancaman pidana mati membayang-bayangi para penjahat dan kurir narkoba lintas negara.





















