Pemerintah Indonesia menyerukan penguatan kepatuhan terhadap hukum lingkungan laut serta panduan yang lebih jelas mengenai perlindungan infrastruktur berkeamanan ganda (dual-use infrastructure) saat terjadi konflik bersenjata di wilayah perairan.
Himbauan ini disampaikan dalam diskusi pakar mengenai perang laut (naval warfare) yang digelar Kementerian Luar Negeri RI bersama Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste di Jakarta, 5–6 Agustus.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerangka hukum internasional yang mengatur hukum laut tetap berlaku, bahkan dalam situasi konflik bersenjata. Menurutnya, operasi militer di laut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lintas batas yang serius dan berjangka panjang bagi masyarakat pesisir.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak bisa membatasi navigasi di alur laut kepulauannya. Hal ini membuat risiko lingkungan selama konflik menjadi semakin kompleks," ujar Havas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Ricky Suhendar, menambahkan bahwa konflik maritim tidak boleh merugikan hak-hak negara netral, negara pantai, maupun aturan navigasi internasional.
Ricky memaparkan perlunya panduan teknis yang jelas terkait penanganan infrastruktur berkeamanan ganda seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang rentan menjadi target militer saat perang. Langkah ini penting untuk melindungi ekonomi maritim serta ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir, sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) dan hukum humaniter internasional.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Delegasi Regional ICRC Martin de Boer mengingatkan bahwa perang di laut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sipil. Lautan memainkan peran vital bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, serta kelangsungan ekosistem.
Diskusi yang dihadiri oleh 24 pakar nasional dan internasional ini merupakan bagian dari Global IHL Initiative dalam kelompok kerja perang laut yang dipimpin bersama oleh Indonesia dan Mesir. Pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi praktis guna menekan dampak humaniter dan kerusakan lingkungan akibat konflik di perairan.

















