Jepang pada Rabu (17/6) resmi memberlakukan regulasi drone yang lebih ketat dengan memperluas zona larangan terbang di sekitar fasilitas-fasilitas penting dari sekitar 300 meter menjadi kurang lebih 1.000 meter sebagai bagian dari penguatan langkah kontra-terorisme, demikian dilaporkan media lokal.
Aturan yang telah direvisi itu memperluas wilayah udara terbatas di sekitar fasilitas sensitif, termasuk Istana Kekaisaran, kantor perdana menteri, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Tokyo. Bahkan, sejumlah zona larangan terbang disebut dapat meluas lebih dari satu kilometer tergantung kondisi geografis setempat, menurut laporan Kyodo News.
Penerbangan drone di wilayah yang ditetapkan sebagai “zona kuning” dapat dikenai hukuman hingga enam bulan penjara atau denda sampai 500.000 yen (sekitar 3.120 dolar AS).
Sebelumnya, penegakan aturan langsung hanya berlaku ketika drone terbang tepat di atas fasilitas yang masuk dalam kategori “zona merah”.
Otoritas juga akan diberi kewenangan untuk memberlakukan pembatasan sementara penggunaan drone pada acara-acara besar yang dihadiri oleh kaisar, perdana menteri, atau pejabat asing.
Langkah ini diambil di tengah pesatnya perkembangan teknologi drone, dengan model-model terbaru yang mampu terbang lebih cepat dan menjangkau jarak lebih jauh, sehingga memunculkan kekhawatiran keamanan yang semakin besar.
Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah akan mempublikasikan wilayah terlarang melalui peta resmi daring serta bekerja sama dengan para peritel untuk meningkatkan kesadaran publik.















