Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Charge d’Affaires Kedutaan Besar Republik Albania untuk Indonesia, Nikson Ballco, di Jakarta pada Senin (15/6).
Kesepakatan yang tengah disiapkan ini akan menjadi dasar kerja sama antara KP2MI dan Kementerian Ekonomi, Budaya, dan Inovasi Albania, khususnya dalam penempatan pekerja migran di sektor hospitality.
Dalam skema yang dirancang, penempatan tenaga kerja akan dilakukan melalui mekanisme antarperusahaan, yang melibatkan agensi di Albania serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“MoU ini akan menjadi kerangka kerja antar pemerintah. Setelah itu, penempatan akan dilakukan melalui skema private to private antara agensi di Albania dan P3MI di Indonesia,” ujar Christina.
Albania dinilai tengah mengalami pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata, yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di bidang hospitality.
“Albania merupakan negara dengan sektor pariwisata yang berkembang pesat dan membutuhkan tenaga kerja di bidang hospitality. Ini menjadi peluang menarik bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki kompetensi di sektor tersebut,” katanya.
Rencana penandatanganan MoU tersebut juga diselaraskan dengan agenda kunjungan Menteri Ekonomi, Budaya, dan Inovasi Albania ke Indonesia yang dijadwalkan pada akhir Juli 2026.
Kementerian P2MI menilai kerja sama ini berpotensi membuka akses pasar kerja baru bagi pekerja migran Indonesia, serta memperluas kesempatan kerja yang legal dan terstruktur di luar negeri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai prioritas utama.










