ASIA
2 menit membaca
Empat perwira TNI jalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Empat perwira TNI mulai diadili atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Sidang ini menjadi sorotan tajam terkait transparansi hukum dan perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.
Empat perwira TNI jalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Para terdakwa—yang berpangkat Kapten hingga Serda—diduga menggunakan campuran air keras baterai dan pembersih karat dalam aksinya. / AP

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap empat anggota unit intelijen TNI pada Rabu (29/4).

Mereka didakwa terlibat dalam serangan air keras yang menargetkan Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Oditur Militer, Mohammad Iswadi, mendakwa para tersangka dengan pasal penganiayaan berat berencana. Serangan pada 12 Maret lalu tersebut menyebabkan Andrie menderita luka bakar 20 persen dan kerusakan mata permanen.

Para terdakwa—yang berpangkat Kapten hingga Serda—diduga menggunakan campuran air keras baterai dan pembersih karat dalam aksinya.

Motif utamanya diduga adalah rasa sakit hati. Mereka menganggap kritik Andrie terhadap perluasan peran militer di ranah sipil telah menghina kehormatan institusi TNI.

Desakan transparansi dan akuntabilitas hukum

Meski Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut aksi ini sebagai "terorisme," penanganan kasus di pengadilan militer tetap menuai kritik dari berbagai pihak.

Komnas HAM menyatakan hasil penyelidikan mereka menunjukkan adanya keterlibatan setidaknya 14 orang dalam serangan tersebut.

Lembaga tersebut mendesak kepolisian agar 10 orang lainnya yang terkait segera diproses melalui peradilan umum guna menjamin akuntabilitas.

Penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana terhadap warga sipil dinilai berisiko menutup akses transparansi dan memberikan hukuman yang lebih ringan bagi pelaku.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan. Jika terbukti bersalah, keempat personel militer tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TerkaitTRT Indonesia - Polisi buru empat pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS
SUMBER:TRT Indonesia & Agensi