Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap empat anggota unit intelijen TNI pada Rabu (29/4).
Mereka didakwa terlibat dalam serangan air keras yang menargetkan Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Oditur Militer, Mohammad Iswadi, mendakwa para tersangka dengan pasal penganiayaan berat berencana. Serangan pada 12 Maret lalu tersebut menyebabkan Andrie menderita luka bakar 20 persen dan kerusakan mata permanen.
Para terdakwa—yang berpangkat Kapten hingga Serda—diduga menggunakan campuran air keras baterai dan pembersih karat dalam aksinya.
Motif utamanya diduga adalah rasa sakit hati. Mereka menganggap kritik Andrie terhadap perluasan peran militer di ranah sipil telah menghina kehormatan institusi TNI.
Desakan transparansi dan akuntabilitas hukum
Meski Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut aksi ini sebagai "terorisme," penanganan kasus di pengadilan militer tetap menuai kritik dari berbagai pihak.
Komnas HAM menyatakan hasil penyelidikan mereka menunjukkan adanya keterlibatan setidaknya 14 orang dalam serangan tersebut.
Lembaga tersebut mendesak kepolisian agar 10 orang lainnya yang terkait segera diproses melalui peradilan umum guna menjamin akuntabilitas.
Penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana terhadap warga sipil dinilai berisiko menutup akses transparansi dan memberikan hukuman yang lebih ringan bagi pelaku.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan. Jika terbukti bersalah, keempat personel militer tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















