Kepolisian Republik Indonesia memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional ke sejumlah lokasi pemeriksaan imigrasi pada Minggu (10/5). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap sindikat lintas negara yang berhasil diungkap di Jakarta Barat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, aparat menangkap 321 warga negara asing dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra melaporkan para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya 75 situs perjudian online yang menargetkan pemain di luar Indonesia. Berdasarkan barang bukti digital dan catatan pemasaran yang ditemukan, jaringan tersebut menjalankan operasinya secara terstruktur dengan pembagian tugas khusus.
“Praktik perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat secara sosial, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional dan keamanan ruang digital,” ujar Wira dalam konferensi pers.
Perpindahan operasi jaringan
Para pekerja memiliki fungsi berbeda-beda, mulai dari layanan pelanggan, telemarketing hingga administrasi keuangan. Polisi memperkirakan aktivitas ilegal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
Mayoritas tersangka diketahui berasal dari Vietnam. Polisi mencatat terdapat 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta tiga warga Kamboja. Sejumlah media juga melaporkan adanya tersangka dari Malaysia.
Penyidik turut menemukan dugaan pelanggaran lain selain perjudian daring, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana pencucian uang. Banyak dari para WNA tersebut disebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan jangka pendek sebelum akhirnya bekerja di operasi ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, paspor, telepon genggam, komputer, serta perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan jaringan judi online lintas negara.
Hingga Sabtu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar berdasarkan undang-undang pidana dan keimigrasian Indonesia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan aparat mendeteksi adanya perpindahan operasi jaringan judi online dari sejumlah negara Asia Tenggara menuju Indonesia setelah pengetatan penindakan di negara lain.
Dalam beberapa bulan terakhir aparat juga mengungkap sejumlah kejahatan siber transnasional di Surabaya, Bali, Batam, hingga Bogor. Kasus tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih erat antar instansi untuk menghadapi kejahatan digital lintas negara.




















