DUNIA
2 menit membaca
Indonesia tandatangani konvensi siber PBB, perkuat kerja sama lawan kejahatan siber
Konvensi juga memberikan dasar bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk memperluas kerja sama lintas negara dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital.
Indonesia tandatangani konvensi siber PBB, perkuat kerja sama lawan kejahatan siber
Menteri Luar Negeri mewakili Pemerintah RI telah menandatangani Konvensi Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (24/09). / Dok. Kemlu RI

Indonesia resmi menandatangani United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes, yang disebut sebagai Konvensi Siber PBB, di Markas Besar PBB, New York, pada Kamis (24/9).

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menandatangani konvensi tersebut atas nama Pemerintah Indonesia. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi salah satu dari 91 pihak yang telah menandatangani Konvensi Siber, sementara tiga di antaranya telah menyelesaikan proses ratifikasi.

Konvensi tersebut merupakan instrumen pertama dalam kerangka PBB yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber dalam skala global. Kerangka itu juga menjadi landasan bagi negara-negara untuk memperkuat koordinasi dalam menangani kejahatan siber yang melintasi batas wilayah.

Indonesia telah terlibat dalam proses penyusunan konvensi sejak Komite Ad Hoc dibentuk pada 2019. Perwakilan RI di Wina turut berperan sebagai negosiator dan rapporteur hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024.

Bagi Jakarta, instrumen internasional tersebut dapat memperkuat kebijakan nasional dalam mencegah dan mengkriminalisasi tindak pidana siber. Konvensi juga memberikan dasar bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk memperluas kerja sama lintas negara dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital.

Kerja sama tersebut mencakup penanganan online scam, perjudian daring atau judol, serta pornografi anak, yang membutuhkan koordinasi penegakan hukum antarnegara.

Setelah penandatanganan, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan proses ratifikasi beserta berbagai langkah yang diperlukan agar ketentuan Konvensi Siber dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.

Konvensi tersebut akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi ke-40 disimpan.

Kemlu RI menegaskan keterlibatan Indonesia dalam proses perundingan sejak tahap awal menunjukkan peran aktif Jakarta dalam membentuk kerangka kerja sama internasional untuk menghadapi kejahatan siber.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dorong perlindungan anak dari risiko AI di forum PBB
SUMBER:TRT Indonesia