ASIA
2 menit membaca
Bea Cukai sita pakaian bekas impor ilegal Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan puluhan kontainer dan ribuan balpres pakaian bekas impor ilegal di Jakarta serta Kalimantan Barat guna melindungi industri tekstil dalam negeri.
Bea Cukai sita pakaian bekas impor ilegal Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan
Pemerintah Gulung Jaringan Impor Balpres di Jakarta dan Kalbar. Foto: mnctrijaya.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar jaringan besar peredaran pakaian bekas impor ilegal atau yang akrab disebut thrifting ilegal (balepress).

Nilai tangkapan fantastis ini ditaksir mencapai Rp53,9 miliar, yang diperoleh dari dua operasi penindakan terpisah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta dua gudang penimbunan di wilayah Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa operasi senyap ini merupakan bukti nyata ketegasan pemerintah dalam memayungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang tengah tertekan.

Selain aspek ekonomi dan penegakan hukum larangan impor barang bekas, langkah ini krusial demi memitigasi risiko kesehatan masyarakat akibat ancaman bakteri atau penyakit yang menempel pada pakaian-pakaian bekas tersebut.

"Ini kan sudah kita awalin ya, saya mulai menjabat Menteri Keuangan. Kemudian saya pikir para pelaku merasa saya gerak, kemudian dorman (pasif), terus dilupakan. Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa, dan sekarang kebetulan ada yang besar," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6).

Modus samarkan kontainer berisi mi instan

Penyelundupan terbesar terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana petugas mengamankan 43 peti kemas yang mengangkut sekitar 4.687 bale pakaian bekas. Operasi ini bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan Kapal Motor (KM) Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Untuk mengelabui manifes petugas, muatan kapal dilaporkan berisi komoditas sehari-hari seperti mi instan, barang pindahan, dan kargo umum.

Namun, saat kapal bersandar pada 15 Juni 2026, tim gabungan langsung melakukan pemindaian (scanning) intensif. Hasilnya mengejutkan; puluhan kontainer tersebut terindikasi kuat berisi pakaian, aksesori, hingga tas bekas selundupan dengan nilai ekonomis menyentuh Rp37,49 miliar.

Sementara itu, operasi paralel di Kalimantan Barat berhasil mengendus dua gudang penimbunan raksasa di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Di dua lokasi ini, petugas gabungan menyita 2.060 balepress siap edar senilai Rp16,48 milar, yang sempat diangkut menggunakan empat armada truk penumpat.

Saat ini, pihak DJBC masih melakukan pengembangan guna memburu aktor intelektual serta pemilik hakiki dari puluhan kontainer dan gudang penimbunan tersebut. Praktik culas ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor, tetapi juga kian memperburuk citra Indonesia yang kerap dijadikan pasar pembuangan limbah pakaian mode (fashion) dari negara lain, melansir laporan dari Kompas.

SUMBER:TRT Indonesia