ASIA
2 menit membaca
Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas Rp63 miliar di Bandara Soetta, 8 orang ditangkap
Petugas menyita 23,7 kg emas murni yang hendak diselundupkan ke Hong Kong dan Dubai lewat modus rongga tubuh hingga bantuan oknum petugas darat bandara.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas Rp63 miliar di Bandara Soetta, 8 orang ditangkap
Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan 23,793 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar.

Otoritas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram emas murni senilai Rp63 miliar (sekitar 3,52 juta dolar AS). Penindakan ini menjaring delapan orang tersangka, termasuk tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan seorang oknum pegawai ground-handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penggagalan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Bea Cukai dan petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) di Terminal 3 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Petugas menemukan dua modus yang berbeda. Pertama, menyelundupkan emas 24 karat berkadar 99,99 persen dengan menyembunyikannya di rongga tubuh, termasuk area genital dan rektum," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

"Pada kasus kedua, petugas membongkar keterlibatan oknum petugas penanganan darat (ground-handling) yang membawa emas tersebut langsung ke penumpang," tambahnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Dejaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan pertama berawal dari kecurigaan petugas terhadap bagasi kabin milik tujuh WNA China yang hendak terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX798) dan Garuda Indonesia (GA860).

Pemeriksaan lanjutan dan pemindaian tubuh mengungkap batangan emas silinder serta bubuk emas cetak yang disembunyikan menggunakan pakaian dalam modifikasi, korset tubuh, hingga metode insersi rongga tubuh yang biasanya kerap ditemukan pada kasus penyelundupan narkotika.

Dari tangan ketujuh WNA tersebut, petugas menyita 41 batang emas seberat 17,436 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp46 miliar. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WIB, aparat membongkar skema kedua yang melibatkan staf ground-handling lokal. Pelaku memanfaatkan akses pintu bongkar muat khusus pegawai untuk menghindari pemindaian sinar-X (X-ray).

Oknum tersebut kedapatan membawa tujuh batang emas seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar yang rencananya akan diserahkan kepada seorang penumpang rute Dubai menggunakan penerbangan Emirates (EK357). Penumpang yang bersangkutan turut diringkus sebelum sempat lepas landas.

Penyelidikan mendalam terkait asal-usul komoditas emas tersebut di dalam negeri kini telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Otoritas berwenang menegaskan bahwa pengangkutan emas ke luar negeri wajib mematuhi ketentuan ekspor dan regulasi kepabeanan yang berlaku, termasuk pemenuhan deklarasi barang bawaan serta kewajiban bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

TerkaitPolri sita 74 kg emas dan uang Rp540 miliar, 12 lokasi terkait kasus korupsi digeledah - TRT Indonesia - TRT Indonesia
SUMBER:TRT Indonesia