Pemerintah Indonesia melihat kebijakan tarif tambahan sebesar 10 persen yang diusulkan AS dalam skema Section 301 terhadap produk ekspor nasional berpotensi memberi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi, terutama jika sejumlah komoditas utama mendapatkan pengecualian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer di sela pertemuan OECD di Paris, Jumat. Ia menilai kombinasi tarif yang relatif lebih rendah dibanding negara pesaing serta peluang pengecualian produk strategis dapat memperkuat posisi ekspor Indonesia.
Sebelumnya, USTR mengumumkan rencana pengenaan tarif hingga 12,5 persen terhadap impor dari sekitar 60 negara. Kebijakan ini diambil setelah Washington menilai negara-negara tersebut belum cukup efektif menekan perdagangan barang yang diduga terkait praktik kerja paksa.
Untuk Indonesia, tarif yang diusulkan berada di level 10 persen, lebih rendah dibanding beberapa negara lain.
Airlangga mengungkapkan bahwa permintaan Indonesia untuk mendapatkan pengecualian terhadap 18 produk dalam investigasi Section 301 kemungkinan besar akan disetujui, meski ia tidak merinci jenis komoditas yang dimaksud.
“Langkah strategis ini akan menjadi stimulus besar bagi industri nasional, menurunkan biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas utama Indonesia di pasar domestik Amerika Serikat,” ujar Airlangga.
Ia juga menyebut ekspor katoda tembaga dari Freeport Indonesia berpotensi terbebas dari tarif berdasarkan Section 232. Perusahaan tambang tersebut mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia, meski berafiliasi dengan perusahaan asal AS, Freeport-McMoRan.
Pengumuman USTR ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diberlakukan sejak 20 Februari oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Kebijakan tersebut sempat diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif sebelumnya yang didasarkan pada Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional.
Di sisi lain, Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya telah menandatangani kesepakatan tarif timbal balik menjelang putusan pengadilan tersebut. Namun hingga kini, perjanjian itu belum diratifikasi oleh kedua negara.















