Perwakilan Perdagangan AS (USTR) pada Selasa (2/6) mengusulkan penerapan bea tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap impor dari sekitar 60 negara.
Selain menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.
Berkat capaian tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan perdagangan AS. Indonesia juga memperoleh tarif 10 persen dalam skema Section 301.
Indonesia juga berpeluang memperoleh 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya ekspor, meningkatkan daya saing produk nasional, dan memperkuat akses pasar Indonesia di Amerika Serikat.















