Kebijakan khusus resmi diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada empat negara mitra dagang utama—Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia. Keempat negara tersebut dibebaskan dari ketentuan ketat mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Jakarta. Hal ini dilakukan demi memberikan fleksibilitas serta menjaga hubungan diplomatik dan ekonomi strategis.
"Kita punya cukup banyak negara yang memiliki perjanjian bilateral. Contohnya dengan China, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada," ujar Airlangga di Jakarta pada Kamis (23/7), merujuk laporan kantor berita Antara.
Aturan anyar atur fleksibilitas komitmen internasional
Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari regulasi tahun 2023 terkait tata kelola devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam.
Diundangkan sejak 1 Juni 2026, kerangka hukum baru ini memberikan ruang fleksibilitas yang terukur agar Indonesia tetap dapat memenuhi komitmen internasional yang telah disepakati bersama negara mitra.
Berdasarkan prosedur standar DHE SDA, para eksportir sektor sumber daya alam pada dasarnya diwajibkan menempatkan 100 persen pendapatan ekspor mereka ke dalam rekening khusus di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam aturan umum tersebut, eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa ekspor sektor minyak dan gas (migas), serta 100 persen untuk sektor nonmigas di bank BUMN. Dana simpanan tersebut wajib mengendap sekurangnya 3 bulan untuk komoditas migas, dan 12 bulan untuk produk nonmigas.
Batas konversi rupiah dipangkas hingga setengahnya
Selain memberikan pengecualian bagi empat negara mitra, pemerintah juga memangkas batas kewajiban konversi valuta asing ke rupiah bagi eksportir pada umumnya.
Airlangga mencatat, batas maksimal kewajiban penukaran devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah kini diturunkan menjadi paling banyak 50 persen, dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 100 persen.























