Jalur penyempitan laut atau selat-selat strategis di berbagai belahan dunia terus memegang peran krusial sebagai urat nadi perdagangan internasional sejak abad ke-16. Namun, koridor alami ini juga kerap menjadi pemicu persaingan geopolitik antarnegara besar.
Saat ini, perhatian dunia tertuju pada Selat Hormuz dan Selat Bab el-Mandeb di Timur Tengah. Eskalasi ketegangan meningkat seiring langkah Iran yang memperketat pengawasan di Selat Hormuz, serta ancaman kelompok Houthi dari Yaman yang mengganggu lalu lintas pelayaran di Laut Merah menuju pelabuhan-pelabuhan Arab Saudi.
Kedua celah navigasi tersebut—yang mengontrol akses menuju Teluk Persia dan Laut Merah—merupakan bagian dari belasan selat vital dunia yang dilintasi kapal tanker minyak, gas, hingga kapal kontainer pembawa komoditas penting.
Sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 di Montego Bay, selat alami diatur secara khusus untuk menjamin kebebasan navigasi internasional.
"Konvensi Hukum Laut memformalkan fakta bahwa selat adalah wilayah alami yang tidak boleh dikenakan tarif tol dan menjamin prinsip kebebasan berlayar," ujar Sylvain Domergue, pengajar di Sciences Po Bordeaux sekaligus penulis buku Geopolitics of Maritime Spaces, sebagaimana dilaporkan AFP.
Hal ini berbeda dengan kanal buatan manusia seperti Kanal Panama atau Kanal Suez, di mana negara pengelola berhak memungut tarif pelayaran.
Sejarah perebutan koridor laut: Dari spasial hingga kolonialisme
Upaya menguasai selat strategis bukanlah hal baru. Pada tahun 1507, Bangsa Portugal berupaya menguasai Selat Hormuz demi memonopoli perdagangan rempah-rempah dari Asia. Namun, doktrin hukum Mare Liberum (laut bebas) yang dicetuskan ahli hukum Belanda Hugo Grotius pada awal abad ke-17 akhirnya mendominasi: laut dan selat strategis ditegaskan milik bersama demi kelancaran perdagangan antarbenua.
Kendati prinsip kebebasan berlayar diakui, Inggris pada era kolonial tetap mengandalkan peta geografi selat untuk memperluas pengaruhnya. Inggris membangun pangkalan angkatan laut utama di Singapura untuk mengontrol Selat Malaka—jalur yang kini menjadi rute utama pelayaran dari China—serta menguasai Pulau Socotra dekat Selat Bab el-Mandeb.
Di Eropa, Selat Denmark (Oresund dan Kattegat) serta "Selat Türkiye" (Bosphorus dan Dardanelles) juga memegang peran historis penting. Khusus Selat Türkiye, pemungutan biaya dan penataan navigasi masih berlaku hingga kini berdasarkan Perjanjian Montreux tahun 1936.
Potensi konflik masa depan dan dampaknya bagi kawasan ASEAN
Dinamika geopolitik di selat-selat utama diprediksi akan terus memanas. Domergue menyoroti potensi gesekan di Selat Taiwan akibat aksi provokasi penambangan pasir oleh kapal-kapal China di perairan yang diklaim Taiwan, serta Selat Malaka yang dikelola bersama oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Isu wacana penarikan tarif tol di selat alami sempat memicu perdebatan regional. Ketika Iran melemparkan gagasan untuk memungut biaya di Selat Hormuz, wacana serupa sempat direspons oleh Malaysia terkait Selat Malaka, meski kemudian ditarik kembali.
"Jika tarif tol benar-benar diterapkan di Selat Malaka, Singapura berisiko kehilangan daya tariknya sebagai hub utama perdagangan di Asia Timur," tambah Domergue.
Bagi Indonesia dan negara-negara kawasan, menjaga stabilitas serta kebebasan navigasi di Selat Malaka tetap menjadi prioritas utama demi menjamin kelancaran arus logistik nasional maupun pasar global.






















