DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (21/7).
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional yang ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi global.
Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi. Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.
Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas rampungnya pembahasan RUU tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap pengambilan keputusan.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan investasi berkualitas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pada kuartal I 2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,6 persen secara tahunan.
Tarik investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing dan investasi portofolio jangka panjang sebagai sumber pembiayaan baru bagi perekonomian nasional.
"PFII menarik arus modal asing dan investasi portofolio yang berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperluas kue ekonomi nasional sehingga perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih cepat," kata Purbaya kepada anggota DPR.
Menurut pemerintah, PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat aktivitas jasa keuangan internasional.
Pemerintah menilai kehadiran pusat finansial internasional akan mendorong masuknya lembaga keuangan global, meningkatkan aktivitas investasi dan pembiayaan, serta memperluas akses pendanaan bagi dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut juga diharapkan mempercepat modernisasi sistem keuangan nasional agar lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.



















