Pemerintah bersama DPR RI memperketat regulasi digital lewat draf perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini menjadi sinyal peringatan serius bagi raksasa teknologi seperti Google, Meta, dan platform artificial intelligence (AI) global lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Dalam aturan baru tersebut, platform AI wajib membayar kompensasi atau royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika menggunakan karya manusia—baik teks, musik, maupun gambar—sebagai data pelatihan mesin mereka. Selain itu, regulasi ini melarang keras kecerdasan buatan meniru gaya khas (distingtif) para kreator konten lokal serta mewajibkan pelabelan transparan pada setiap produk digital yang dihasilkan oleh AI.
Sanksi bagi platform yang membandel tidak main-main. Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha lokal bagi perusahaan teknologi yang menolak patuh.
Menanggapi hal tersebut, pihak Google menilai draf aturan ini terlalu kaku dan berpotensi memicu pembatasan konten secara berlebihan (over-blocking). Mereka khawatir regulasi yang terlampau protektif ini justru dapat menghambat pertumbuhan investasi teknologi dan merugikan ekosistem digital di dalam negeri.
Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa Indonesia mengambil posisi moderat. Regulasi ini dirancang bukan untuk mematikan inovasi teknologi, melainkan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan melindungi hak moral para pekerja kreatif dari eksploitasi sepihak oleh teknologi kecerdasan buatan.






















