ASIA
2 menit membaca
Polisi Indonesia tangkap pilot Malaysia atas dugaan penyelundupan 25 kg narkoba
Aparat menyatakan tersangka berpotensi dikenai hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan.
Polisi Indonesia tangkap pilot Malaysia atas dugaan penyelundupan 25 kg narkoba
Polisi menyebut tersangka membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi dan sejumlah sabu. / AFP

Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia ditangkap aparat Indonesia setelah diduga menyelundupkan sekitar 25 kilogram narkotika ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7). 

Polisi menyebut tersangka membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi dan sejumlah sabu, serta diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka berinisial MSBO, berusia 39 tahun, diamankan setelah petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan lanjutan terhadap koper milik tersangka mengungkap 14 paket besar berisi ekstasi serta satu paket sabu. "Sebanyak 70.114 butir narkotika dengan berat bersih 25.194,83 gram berhasil ditemukan," kata Eko Hadi Santoso.

Menurut penyidik, MSBO dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar $12.200 untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia. Polisi menyebut pembayaran diatur oleh seseorang di Malaysia.

Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut akan menerima instruksi lanjutan mengenai pihak yang akan mengambil paket narkotika tersebut di hotel tempatnya menginap.

Penyelidikan juga mengindikasikan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Polisi menduga tersangka sebelumnya telah dua kali menjalankan pengiriman narkotika, yakni membawa barang terlarang ke Sabah, Malaysia, dan mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta.

Ancaman hukuman mati

Hasil tes urine menunjukkan MSBO positif mengonsumsi narkotika. Polisi menemukan indikasi penggunaan ekstasi dan metamfetamin.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil pemeriksaan juga menemukan kandungan metamfetamin, MDMA, dan kokain dalam urine tersangka.

Ia menambahkan aparat menduga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Otoritas Indonesia juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia terkait penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan nomor penerbangan, pesawat yang diterbangkan tersangka merupakan penerbangan Malaysia Airlines. Namun, Bea Cukai tidak secara resmi menyebut nama maskapai tersebut.

MSBO kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, aparat juga menyatakan tersangka berpotensi dikenai hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan.

Indonesia memiliki salah satu regulasi antinarkotika paling ketat di dunia. Meskipun hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang bagi pelaku perdagangan narkoba, pemerintah telah menghentikan pelaksanaan eksekusi selama beberapa tahun terakhir. 

TerkaitTRT Indonesia - Bea Cukai sita 7,7 ton narkoba sepanjang 2026


SUMBER:TRT Indonesia & Agensi